L
ADING

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 105 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang memiliki Susunan Organisasi DPMPTSP, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat, terdiri dari:
    1. Subbagian Tata Usaha.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Berdasarkan peraturan diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang memiliki Tugas Pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

* Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. pelaksanaan perizinan berusaha dan perizinan lainnya serta non perizinan, pengawasan, pengendalian operasionalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan penyelenggaraan MPP; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang
  8. penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.Penyusunan program dan kegiatan bidang perundang-undangan;

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah urusan umum dan kepegawaian, dan Evaluasi Pelaporan.

* Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, data, pelaporan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan, serta urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pengelolaan kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakanurusan umum, pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga danperlengkapan DPMPTSP.

* Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Subbagian Tata Usaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan BMD DPMPTSP;
  2. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum danpengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan, program kerja dan anggaran; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Pada masing-masing unit kerja di lingkungan DPMPTSP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan penjabaran diatas, Kelompok Jabatan Fungsional dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
  3. Kelompok Jabatan fungsional dapat melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan.

 

Share:
DPMPTSP Kab. Pandeglang
Email : dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Semoga dengan Hadirnya Website Ini Bisa Memberikan Kontribusi Positif terhadap Perkembangan yang ada di Kabupaten Pandeglang dalam menghadapi era Digitals

Pengunjung