DPMPTSP Kab. Pandeglang
Jl. Ahmad Satriawijaya No.1, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
0253201030
dpmptsp.pandeglang0@gmail.com
Senin - Jum'at : 08:00 - 16:00 WIB Sabtu - Minggu : Libur
Kepala dinas DPMPTSP pimpin rapat koordinasi pembahasan data PBG di Kabupaten Pandeglang Tahun 2023. Hadir dalam rapat ini unsur dari DPUPR dan SatpolPP (27/6/1023).
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Keluarnya aturan terbaru tersebut otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
Website Resmi DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Semoga dengan Hadirnya Website Ini Bisa Memberikan Kontribusi Positif terhadap Perkembangan yang ada di Kabupaten Pandeglang dalam menghadapi era Digitals
Berita DPMPTSP PANDEGLANG, 28 MARET 2024
Berita DPMPTSP PANDEGLANG, 27 MARET 2024
Berita DPMPTSP PANDEGLANG, 25 MARET 2024
Kepala dinas DPMPTSP pimpin rapat koordinasi pembahasan data PBG
DPMPTSP Kabupaten Pandeglang mengikuti Rapat Laporan Pendahuluan Kajian Perencanaan